Blogger news

Friday, 4 November 2016

Benahi Pelayanan Masyarakat



 (Dimuat di Republika-Fokus Publik-Jumat, 4 November 2016)

                Pungutan liar (pungli) sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat. Terutama ketika dihadapkan pada pengurusan suatu kebutuhan di instansi pelayanan masyarakat. Praktik pungli yang biasa terjadi dengan dikenakannya biaya tambahan untuk mempercepat proses transaksi.

Praktik pungli sejatinya sudah begitu lama terjadi. Berita ini menjadi fokus pembicaraan publik ketika Presiden Jokowi secara langsung memantau operasi tangkap tangan pungli di Kemenhub. Sejatinya bukan hanya Kemenhub yang melakukan praktik pungli. Hampir di setiap instansi terjadi hal tersebut.


Terjadinya pungli ini tak terlepas dari tiga pelaku yaitu pegawai, masyarakat dan pemerintah .Pertama,  Dalam menjalankan tugasnya seorang  pegawai instansi pelayanan publik diharapkan bisa prefosional dan tulus. Prefosional dalam hal menyamakan setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan. Tak  pandang bulu baik termasuk keluarga ataupun sanak saudara semua tetap sama tanpa ada pelayanan lebih. Selain itu ketulusan pegawai dalam melayani masyarakat diwujudkan dengan melarang menawarkan jasa mempermudah transaksi karena dengan hal itu akan memicu ketidakadilan dan mendorong masyarakat lain melakukan hal itu. Ketika persamaan hak ini tercapai maka praktik pungli perlahan-lahan biasa teratasi.

Kedua, Masyarakat tak terlepas dari faktor terjadinya pungli. Masyarakat dalam menyelesaikan kebutuhan seyogianya mentaati sistem yang telah ada. Ketika sistem itu sudah terbuat dengan begitu bagus maka masyarakat jangan memancing pegawai untuk melakukan pungli. Tak jarang ketika pegawai sudah prefosional, masyarakat memancing dengan kesediaan menambah uang transaksi dengan syarat bisa mempermudah transaksinya. Beda hal ketika masyarakat menjadi objek dari pungli maka harus segera melaporkannya. Baik kepada instansi maupun pihak yang terkait. Karena keacuhan masyarakat dalam pungli pun menjadi faktor tetap berjalannya pungli.

Ketiga, Pemerintah sudah sepatutnya melakukan fungsi pengawasan di berbagai instansi pelayanan publik. Ketidakadaan pengawasan berkelanjutan juga menjadi penyebab kian maraknya pungli. Selain fungsi pengawasan, sikap tegas pemerintah dalam menindak setiap pelaku pungli juga mesti diberlakukan. Pasalnya, kesalahan tanpa adanya hukuman sepadan yang diberikan kepada pelaku akan menjadikan pungli tetap terjadi.

Sudah saatnya kita membenahi sistem pelayanan masyarakat secara menyeluruh. Segala hal yang dirasanya menyebabkan proses pungli mesti  benahi dan kita pantau bersama. Dengan pembenahan sistem ini besar harapan bisa mengurangi angka korupsi yang terjadi di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment