(Dimuat di Republika-Fokus Publik-Jumat, 4 November 2016)
Pungutan
liar (pungli) sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat. Terutama ketika
dihadapkan pada pengurusan suatu kebutuhan di instansi pelayanan masyarakat. Praktik
pungli yang biasa terjadi dengan dikenakannya biaya tambahan untuk mempercepat
proses transaksi.
Praktik pungli sejatinya sudah
begitu lama terjadi. Berita ini menjadi fokus pembicaraan publik ketika
Presiden Jokowi secara langsung memantau operasi tangkap tangan pungli di
Kemenhub. Sejatinya bukan hanya Kemenhub yang melakukan praktik pungli. Hampir
di setiap instansi terjadi hal tersebut.
Terjadinya pungli ini tak
terlepas dari tiga pelaku yaitu pegawai, masyarakat dan pemerintah .Pertama, Dalam menjalankan tugasnya seorang pegawai instansi pelayanan publik diharapkan
bisa prefosional dan tulus. Prefosional dalam hal menyamakan
setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan. Tak
pandang bulu baik termasuk keluarga ataupun sanak saudara semua tetap
sama tanpa ada pelayanan lebih. Selain itu ketulusan pegawai dalam melayani
masyarakat diwujudkan dengan melarang menawarkan jasa mempermudah transaksi
karena dengan hal itu akan memicu ketidakadilan dan mendorong masyarakat lain
melakukan hal itu. Ketika persamaan hak ini tercapai maka praktik pungli
perlahan-lahan biasa teratasi.
Kedua, Masyarakat tak terlepas
dari faktor terjadinya pungli. Masyarakat dalam menyelesaikan kebutuhan
seyogianya mentaati sistem yang telah ada. Ketika sistem itu sudah terbuat
dengan begitu bagus maka masyarakat jangan memancing pegawai untuk melakukan
pungli. Tak jarang ketika pegawai sudah prefosional, masyarakat
memancing dengan kesediaan menambah uang transaksi dengan syarat bisa
mempermudah transaksinya. Beda hal ketika masyarakat menjadi objek dari pungli
maka harus segera melaporkannya. Baik kepada instansi maupun pihak yang
terkait. Karena keacuhan masyarakat dalam pungli pun menjadi faktor tetap
berjalannya pungli.
Ketiga, Pemerintah sudah
sepatutnya melakukan fungsi pengawasan di berbagai instansi pelayanan publik.
Ketidakadaan pengawasan berkelanjutan juga menjadi penyebab kian maraknya
pungli. Selain fungsi pengawasan, sikap tegas pemerintah dalam menindak setiap
pelaku pungli juga mesti diberlakukan. Pasalnya, kesalahan tanpa adanya hukuman
sepadan yang diberikan kepada pelaku akan menjadikan pungli tetap terjadi.
Sudah saatnya kita membenahi
sistem pelayanan masyarakat secara menyeluruh. Segala hal yang dirasanya
menyebabkan proses pungli mesti benahi
dan kita pantau bersama. Dengan pembenahan sistem ini besar harapan bisa
mengurangi angka korupsi yang terjadi di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment