Kedaulatan Rakyat - Suara Pembaca (Rabu, 13 Oktober 2016)
Di tengah
kasus korupsi yang tiada henti, hingga menyeret beberapa orang penting di
pemerintahan. KPK yang sejatinya dibuat untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi. Dalam kinerjanya tentulah tak seperti membalikan telapak tangan.
Berbagai problematika kerap menghadang
laju proses pemberantasan. Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, rakyat
Indonesia menggantungkan harapan untuk Indonesia yang bebas korupsi.
Tertuang dalam
UU No 30/2002, disebutkan bahwa KPK memiliki beberapa kewenangan yang tidak
dimiliki lembaga penegak hukum lain, khususnya dalam penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan perkara. Keunggulan ini semestinya digunakan untuk
mengoptimalkan kinerja KPK.
Salah satu
cara untuk mengoptimalkan hal itu adalah dengan adanya peningkatan SDM bagi
pegawai KPK. Wujud dari hal itu,
sebagimana pemaparan yang dilakukan
Wakil Ketua KPK, Sabtu (8/10/2016). Saut Sitomorang dikutip dari Antara "Tercatat ada sekitar 30
orang penyidik baru dari Polri yang sudah diterima KPK beberapa waktu lalu”.
Selain itu,
Ketua KPK Agus Rahardjo di tahun 2016
sedang mencari tambahan pegawai sebanyak 150 orang dengan melalui rekrutmen dan
seleksi “Indonesia Memanggil”. Saat ini sudah sampai ke Indonesia Memanggil 12
dengan jangka waktu pendaftaran 1-11 Oktober 2016. objeknya adalah WNI lulusan
sarjana Strata 1 yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pencegahan
dan pemberantasan korupsi .
Besar harapan
seluruh warga Indonesia dengan adanya penambahan penyidik dari Polri dan
melalui program Indonesia Memanggil bisa mengoptimalkan kinerja KPK serta angka
korupsi di Indonesia perlahan-lahan bisa diminimalisir.
0 comments:
Post a Comment