Republika-suarapublika (11 Oktober 2016)
Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut, ada 73 partai politik berbadan hukum di
Indonesia. Akan tetapi tidak semua dari jumlah tersebut dapat mengikuti
persaingan Pemilu 2019 karena adanya beberapa partai politik yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana UU No 8
Tahun 2012.
Terlepas nanti
akan ada perubahan UU atau tidak, yang jelas semua partai politik yang maju ke
pemilu 2019 harus sejalan dengan tujuan dari parpol yaitu mewujudkan cita-cita
nasional, menjaga keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi dan
kesejahtraan bagi seluruh rakyat. Tujuan tadi sebagaimana yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2008 Ayat 1-3.
Sangat tidak
diharapkan banyaknya parpol hanya mementingkan ideologinya sendiri dan hanya
untuk memperoleh posisi penting dalam pemerintahan. Jika hal itu terjadi
tentunya esensi dari demokrasi belum bisa kita nikmati bersama.
0 comments:
Post a Comment