Blogger news

Friday, 28 October 2016

Ulasan Singkat Kondisi Parpol di Indonesia

Republika-suarapublika (11 Oktober 2016)



Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut, ada 73 partai politik berbadan hukum di Indonesia. Akan tetapi tidak semua dari jumlah tersebut dapat mengikuti persaingan Pemilu 2019 karena adanya beberapa partai politik yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana  UU No 8 Tahun 2012.
Terlepas nanti akan ada perubahan UU atau tidak, yang jelas semua partai politik yang maju ke pemilu 2019 harus sejalan dengan tujuan dari parpol yaitu mewujudkan cita-cita nasional, menjaga keutuhan NKRI, mengembangkan kehidupan demokrasi dan kesejahtraan bagi seluruh rakyat. Tujuan tadi sebagaimana yang  tercantum dalam UU No 2 Tahun 2008 Ayat 1-3.
Sangat tidak diharapkan banyaknya parpol hanya mementingkan ideologinya sendiri dan hanya untuk memperoleh posisi penting dalam pemerintahan. Jika hal itu terjadi tentunya esensi dari demokrasi belum bisa kita nikmati bersama.









 

0 comments:

Post a Comment