1. Keputusan penunjukan Ahli K3 oleh Menteri Tenaga Kerja , dinyatakan
tidak berlaku apabila yang bersangkutan :
a. Di mutasi oleh pimpinan perusahaan ke daerah lain.
b. Tidak ada jawaban yang benar
c. Dimutasi oleh pimpinan perusahaan ke unit kerja lain.
d. Terjadi pergantian jabatan
e. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain.
2. Kejadian kecelakaan yang disebabkan perbuatan tidak aman dari pekerja
merupakan:
a. Sebab langsung
b. Sebab akibat
c. Sebab dasar
d. Sebab tidak langsung
e. Tidak ada jawaban yang benar
3. Ruang lingkup obyek pengawasan keselamatan kerja menurut undang-undang
keselamatan kerja ialah:
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Perusahaan negara
c. Tempat kerja
d. Perusahaan swasta
e. Tempat usaha
4. Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, UU No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja mewajibkan pengurus perusahaan antara lain untuk :
a. Melakukan audit
b. Menunjukkan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul di
tempat kerja kepada tenaga kerja baru.
c. Mengadakan penyuluhan pada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan
bahaya yang timbul.
d. Tidak ada jawaban yang benar
5. Sikap perbuatan manusia dalam bekerja antara lain dilatarbelakangi
oleh:
a. Usia
b. Pendidikan dan pengalaman
c. Tidak ada jawaban yang benar
d. Kondisi fisik
e. Sifat seseorang
6. Salah satu kewajiban pengurus perusahaan sesuai dengan Pasal 14 UU No.
1 tahun 1970 adalah :
a. Semua jawaban benar.
b. Menempatkan semua syarat keselamatan kerja dan UU No. 1 tahun 1970
secara tertulis di tempat kerja
c. Memasang gambar / poster K3 di tempat kerja
d. Tidak ada jawaban yang benar
e. Menyedian alat pelindung diri secara gratis kepada tenaga kerja.
7. Salah satu kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundang-undangan
adalah :
a. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang
ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya.
b. Semua jawaban benar.
c. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat
K3 di tempat kerja.
d. Membuat surat teguran terhadap pelanggaran ketentuan
perundang-undangan
e. Tidak ada jawaban yang benar
8. Pengawasan K3 yang bersifat preventif dan represif meliputi:
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Pemikiran
c. Perencanaan
d. Perencanaan,pembuatan dan pemakaian
e. Perencanaan dan modifikasi
9. Keputusan penunjukan Ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut
apabila yang bersangkutan terbukti :
a. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan
berbahaya
b. Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan
kerja
c. Dengan sengaja dan atau karena kehilafannya menyebabkan terbukanya
rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan
d. Semua jawaban benar.
e. Tidak ada jawaban yang benar
10. Usaha pencegahan kecelakaan kerja antara lain melalui:
a. Riset
b. Tidak ada jawaban yang benar
c. Asuransi
d. Inspeksi
e. Jawaban a, b dan c benar
11. Pada Pasal 13 UU No. 1 tahun 1970 dinyatakan “ Barang siapa akan
memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan
kerja dan memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini
mengikat pada :
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan ditempat kerja.
c. Hanya pada tamu atau orang lain yang bukan pekerja .
d. Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan
pekerjaan ditempat kerja.
e. Hanya pada instalasi-instalasi yang dianggap sangat berbahaya.
12. Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja secara etimologis ialah:
a. Suatu upaya perlindungan kerja.
b. Tidak ada jawaban yang benar
c. Upaya agar produksi tidak terganggu.
d. Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
e. Suatu upaya agar tenaga kerja bekerja sehat dan selamat.
13. Kondisi tempat kerja yang berbahaya bertalian dengan :
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Mesin, pesawat, alat
c. Cara kerja
d. Semua jawaban benar.
e. Proses produksi
14. Dasar hukum penunjukkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
a. Permenaker No. 01/Men/1988
b. Permenaker No. 01/Men/1988
c. Permenaker No. 02/Men/1992
d. Permenaker No. 04/Men/1987
e. Tidak ada jawaban yang benar
15. Batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang
berakibat:
a. Adanya kerusakan peralatan dan nyaris terjadi korban manusia.
b. Semua jawaban benar.
c. Terganggunya proses pekerjaan walaupun tidak terjadi korban yang
cidera maupun kerusakan peralatan.
d. Tidak ada jawaban yang benar
e. Adanya korban yang cidera luka-luka atau meninggal dunia.
16. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofis ialah:
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara
efisien.
c. Upaya untuk menekan cost dan berupaya menghasilkan produktivitas yang
tinggi.
d. Pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan khususnya tenaga kerja baik jasmani maupun rohani, hasil karya dan
budaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera.
e. Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
17. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam
tempat kerja yang di pimpinnya, pada pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga
Kerja. Ketentuan ini terdapat dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja :
a. Tidak ada jawaban yang benar
b. Pasal 8
c. Pasal 3
d. Pasal 15
e.
Pasal 11
0 comments:
Post a Comment