A. Visi, Misi dan Kompetensi
Pendidikan Pancasila
Hakikatnya nilai-nilai dasar
negara akan menjadi tuntunan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup
warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Visi:
Menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyelenggaraan progam studi dalam menghantarkan mahasiswa (upaya untuk
memberikan dasar-dasar kecakapan hidup secara sosial kepada mahasiswa yang
merupakan intelektual muda sehingga tidak kehilangan jati diri sebagai warga
bangsa,negara dan masyarakat Indonesia.
Misi:
Membantu mahasiswa agar mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila serta kesadaran berbangsa dan bernegara
dalam menerapkan ilmunya, dengan patuh rasa tanggung jawab, baik kepada sesama
manusia maupun kepada tuhan.
Kompetensi Pendidikan
Pancasila:
Dikuasainya kemampuan berfikir,
bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia inteletual dan
agamis (menekankan eksistensi manusia sesuai kodratnya).
B. Metode Pembelajaran
Pendidikan Pancasila
Menggunakan pendekatan humanistik
dengan meminimalkan meode monolog searah. Karena berdasarkan keputusan Dirjen
Dikti Tahun 2010, mahasiswa ditetapkan sebagai subjek pendidikan dengan harapan
mampu untuk berpikir mandiri, kreatif, telah memiliki pengetahuan awal yang
diperoleh sebelumnya sebagai modal dasar bagi berlangsungnya pembelajaran
dialogis.
Metode
kritis-analitis, untuk menelaah berbagai macam masalah kehidupan bangsa
Indonesia yang semakin kompleks.
Metode
induksi, untuk melatih mahasiswa menarik kesimpulan umum dari berbagai fenomena
atau fakta-fakta kehidupan bangsa dan negara sekarang ini.
Metode
deduksi, untuk memberikan kemampuan agar mahasiswa dapat menarik kesimpulan dan
menjabarkan norma-norma umum seperti hukum dan budaya pada tingkat masyarakat.
Metode
reflektif-hermeneutik, untuk melatih kemampuan menafsirkan peristiwa-peristiwa,
symbol sejarah Indonesia dalam konteks kekinian.
Proses Pembelajaran: ceramah,
diskusi interaktif, inquiry, study kasus, penugasan mandiri dan seminar kecil.
C. Landasan Pendidikan
Pancasila
Landasan
Historis (masa lalu, kini dan datang), pancasila sebagai filsafat hidup bangsa
merupakan jati diri bangsa yang menunjukkan adanya ciri khas, sifat, karakter
bangsa yang berbeda dengan bangsa lain.
Landasan Yuridis
(sumber tertib hukum), tertuang dalam UUD 45 “Mencerdaskan kehidupan bangsa”
dan diatur dalam UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia.
Bab I Ketentuan
Umum, Pasal 1 dan 2: Pendidikan berdasarkan Pancasial dan UUD 45.
Bab II Dasar,
Fungsi dan Tujuan, Pasal 3: untuk berkembangnya potensi peserta didik.
Bab III Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan: demokratis dan berkeadilan.
Landasan
Filosofis (makna terdalam), sebagai objek kajian (memahami terdalam dari
sila-sila pancasila) dan objek formal (menyelesaikan berbagai macam persoalan).
Landasan Filosofis Pancasila
Ontologis
(dasar keberadaan pengetahuan ilmiah); bertitik tolak dari keberadaan manusia.
Epistemologis
(sumber dan metode dan kriteria kebenaran untuk memperoleh pengetahuan);
dimulai dari adanya perenungan medalam para pendiri negara.
Aksiologis
(nilai-nilai etik dan estetik yang melandasi pengetahuan); mengandung
nilai-nilai ideal yang diharapkan dapat terwujud).
D. Materi Pokok Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi Indonesia
Disusun tidak lagi dari
pemerintah tetapi oleh komunitas akademik yang memiliki keahlian di bidangnya.
1. Pendahuluan
2. Kajian Ilmiah
Filosofis tentang Pancasila
3. Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia
4. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
5. UUD 1945 dan
Amandemen
6. Pancasila
sebagai Sistem Filsafat dan Sistem Nilai
7. Pancasila
sebagai Paradigma pembangunan Bangsa.
Sumber: Rukiyati,dkk. 2015.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press
0 comments:
Post a Comment